“Kemudian pada saat dilakukan penyergapan didepan rumah ada seorang laki-laki yg sedang duduk-duduk di teras yang bernama Arif Kamisnan (32) sedang melihat-lihat situasi ke arah jalan dan di pintu rumah ada seorang laki-laki yang hendak keluar rumah bernama Tugimin alias Kancil (54), selanjutnya Tugimin alias Kancil dibawa masuk kedalam rumahnya dan didalam kamar tidur bagian depan ada seorang laki-laki yg bernama Jefri Maulana (32) sedang mengemas dan menimbang narkotika Shabu,” beber Kapolsek Prapat Janji AKP. Defta Sitepu, S.H.
Ditambahkan oleh Kanit Reskrim IPDA Kameda S, S.H menjelaskan sebelum melakukan penggeledahan lebih lanjut, kami memanggil Kepala Dusun (Kadus) Dusun V yang bernama Legimin untuk menyaksikan penggeledahan. Kemudian dilakukan penggeledahan didalam lantai kamar tersebut ditemukan 6 (enam) plastik klip Shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah tupper ware warna ungu yg berisikan dompet emas warna coklat yg didalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp250,000,-, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah pireks, 1 (satu) buah mancis, 2 (dua) buah pipet skop besar dan 3 (tiga) unit HP Android ditemukan dilantai,jelas Kanit Reskrim IPDA. Kameda S, S.H.
“Kemudian penggeledahan dilanjutkan ke kamar tidur bagian belakang dan dari atas lemari pakaian ditemukan 1 (satu) buah buku tulis yg berisikan catatan penjualan Shabu serta uang tunai Rp402,000,- selanjutnya penggeledahan dilakukan di teras depan rumah dan dari dalam sepatu AP ditemukan 1 (satu) buah dompet warna ungu yg berisikan 1 (satu) plastik klip Shabu dan puluhan plastik klip kosong, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Prapat Janji guna proses selanjutnya,” sebut sosok Kanit muda, Kanit Reskrim IPDA Kameda S, S.H yang dikenal selalu aktif dan tanggap terhadap keresahan masyarakat di wilayah hukum Polsek Prapat Janji ini.
maston