LimasisiNews, Simalungun –
Polsek Bosar Maligas melalui Tim Opsnal Unit Reskrim meringkus Juru tulis (Jurtul) judi tebak angka jenis togel di Huta I Nagori Sei Merbau, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun tepatnya di Cakrok/gubuk milik Saliman, Rabu (03/11/2021) sore sekira pukul 15.00 WIB.
Pelaku Jurtul itu berinisial SA alias Andi (37) warga Huta I Nagori Sei Merbau, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan itu berawal siang harinya sekira pukul 13.00 WIB adanya informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Cakrok Saliman di Huta I Nagori Sei Merbau Kecamatan Ujung Padang sering terjadi perjudian tebak angka jenis togel dan Kim Hongkong.
Setelah dilakukan penyelidikan, sore harinya sekira pukul 15.00 WIB Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim IPDA K. Saragih SH meringkus Pelaku SA alias Andi di Cakrok milik Saliman tersebut dengan barang bukti berupa 1 buah notes kertas warna coklat berisikan angka – angka tebakan judi togel, 1 unit HP merk Trawbery warna hitam biru, Uang tunai sebesar Rp 48.000, 1 buah buah notes, 1 buah buku tafsir mimpi dan 2 buah pulpen, 1 potong triplek berisikan angka-angka tebakan judi togel dan 1 lembar karton kuning berisikan angka angka tebakan judi togel yang telah keluar.
Saat diinterogasi pelaku Andi mengaku melakukan perjudian tebak angka jenis togel dengan penjualan atau omset sebesar Rp 150.000. Adanya pengakuan itu Kanit Reskrim IPDA K Saragih langsung memboyong Pelaku Andi dan barang bukti ke Mako Polsek Bosar Maligas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(D.Silalahi/humas)