LimasisiNews, Simalungun (Sumut) –
Satuan Narkoba Polres Simalungun menangkap dua pemuda yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (24/01/2023).
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, Rabu (25/01/2023), menyebutkan bahwa keduanya warga Kabupaten Simalungun, dan berdomisili di dua kecamatan berbeda.
Inisial MH (35), warga Kampung Keling Gang Makmur, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, dan OI (48), warga Lorong VIII, Parluasan Timur, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Pihak Kepolisian mengamankan sabu berat 15,32 gram yang dibungkus di dalam empat klip plastik transparan dari kantong celana MH.