LimasisiNews, Simalungun –
Terkait adanya dugaan penggunaan Batu Padas dari Galian C ilegal pada Proyek pemerintah, yang dilakukan oleh CV Makkurtuk Dongan dalam pengerjaan proyek Proyek Pembangunan Jembatan Provinsi Sumatera Utara KM 137+800 pada ruas jalan provinsi yang melintasi antara pematang Siantar menuju tanah Jawa tepatnya di Dusun Pondok Delapan, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Warga Tanah Jawa bersama sosial control lokal sangat menyayangkan hal tersebut, karena sesuai aturan yang berlaku bahwa proyek pemerintah tidak diperbolehkan menggunakan bahan material ilegal, sehingga dalam hal ini meminta polres Simalungun segera lakukan pemeriksaan dan mengungkap dugaan tersebut, pasalnya dinilai jelas sudah merugikan negara dan masyarakat sekitar, bahkan perbuatan itu adalah perbuatan pidana yang jelas melanggar hukum, karena memasok bahan material dari Galian C ilegal sama halnya dengan memasok barang dari pencuri.
Atas hal ini, Arif Harahap SE selaku Ketua LSM Lima Sisi juga angkat bicara, menurutnya Provinsi Sumut melalui dinas terkait harusnya mengimbau agar kontraktor pelaksana proyek pembangunan pemerintah dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak terutama yang berkaitan dengan material ilegal.
Jika hal itu terbukti bahwa pihak kontraktor pelaksana CV.Makkurtuk Dongan mengambil material pertambangan galian C ilegal untuk kebutuhan proyek pemerintah, maka proyek pekerjaan tidak harus dibayar.
Bahkan Perusahaan yang menerima berbagai jenis material dari penambangan ilegal untuk pembangunan proyek bisa dipidana sesuai instruksi hukum, artinya kontraktor dapat dipidana.
Hal ini jelas tertuang dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara ; bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain-lain.
Bagi yang melanggar maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp.100 miliar.
Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kasatreskrim polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo SH, SIK saat dikonfirmasi perihal tersebut mengatakan akan melakukan penyelidikan.
“Terimakasih infonya kami akan cek infonya, yang pasti akan kami lakukan tahapan tahapan penyelidikan sesuai prosedur”, ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi Kepala UPTD JJ Siantar-Simalungun Syarifudin belum bisa memberikan keterangan pasti, pesan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp hanya di balas jempol, selanjutnya dalam pesan ia mengatakan Penjelasan melalui handphone terkadang sering mis informasi, “mungkin hari kamis saya di Siantar”, ungkapnya.
Sebelumnya media LimasisiNews juga mengabarkan bahwa Proyek Pembangunan Jembatan Provinsi Sumatera Utara KM 137+800 pada ruas jalan provinsi yang melintasi antara pematang Siantar menuju tanah Jawa tepatnya di Dusun Pondok Delapan Nagori Marubun Jaya Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun disoal warga bersama sosial control lokal.
Pasalnya proyek bersumber dari APBD Provinsi sumatera Utara Tahun Anggaran 2021 dengan nilai fantastis 9.757.497.815.-(Sembilan Miliar tujuh ratus lima puluh juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus lima belas rupiah) yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV.Makkurtuk Dongan, dengan tanggal kontrak 23 Agustus 2021, dalam masa pelaksanaan 120 hari kalender terkesan sangat Lamban dan merugikan masyarakat dan negara.
Jika dilihat dari tanggal kontrak dan masa pelaksanaannya,seharusnya pengerjaan jembatan tersebut sudah selesai sebelum memasuki masa Natal 2021 dan tahun baru 2022, namun hingga di pertengahan Januari 2022 pengerjaan masih tetap berjalan lambat, bahkan diperkirakan hingga awal bulan februari 2022 pengerjaan proyek tersebut diduga belum juga akan rampung.
Atas hal itu, sepertinya pihak rekanan kurang bersungguh sungguh mengerjakan proyek tersebut yang mengakibatkan akses lalu lintas masih terhambat sehingga masyarakat merasa kecewa karena masih harus menunggu lama setelah bertahun tahun menderita melintasi jalan rusak tersebut, sehingga warga dan sosial control lokal meminta pada gubernur dan DPRD provinsi sumatera Utara agar memberikan teguran serius pada pihak kontraktor.
Sebelumnya juga dituliskan,salah satu warga yang tidak ingin namanya dituliskan saat ditemui tak jauh dari lokasi proyek mengaku menyesalkan kinerja pihak rekanan yang diduga penuh kecurangan,diduga demi meraup keuntungan besar pihak rekanan menggunakan batu Padas bekas dalam pemasangan Bronjong, “Sebelumnya di sekitaran ini ada puluhan ton batu Padas dari swadaya masyarakat, pemerintah dan TNI-POLRI bersama pengusaha ketika pemasangan Bronjong untuk dudukan jembatan bailey, saat belum selesai dipasang tiba tiba banjir datang lalu menghanyutkan batu batu tersebut namun masih berserak disekitar jembatan”, tukasnya sembari menunjuk lokasi jembatan.
“Lalu kembali dengan swadaya masyarakat dan pengusaha pemasangan dilanjutkan dengan menggunakan batu Padas yang baru, lalu oleh rekanan diduga sengaja memanfaatkan batu batu tersebut, kita yakin dalam pengerjaan jembatan ini anggarannya sudah ditampung penuh oleh pemerintah,jadi ketika ada ditemukan material dilapangan seperti ini seharusnya dihitung kembali dan di kembalikan pada negara atau masyarakat, karena itu sudah termasuk aset pemerintah”, ungkap lelaki berperawakan kurus ini kala itu.
Masih warga, dia menduga pihak rekanan juga sengaja memasok batu Padas dari tambang galian C ilegal (tanpa ijin)dengan harga murah, “Meskipun kami masyarakat awam tapi menurut kami menggunakan material batu Padas dari tambang galian C ilegal untuk Proyek pemerintah tentu menyalahi aturan, sudah menyalahi aturan perundangan undangan, kontraktor yang memasok material dari tambang galian C ilegal itu sama dengan mengambil barang curian, sehingga rekanan bisa di sebut penadahdan pantas dipidanakan”, ungkapnya pada awak media.
Berdasarkan hal tersebut awak media LimasisiNews langsung investigasi ke lapangan, ternyata para pekerja juga tidak dilengkapi alat pelindung diri Kesehatan Keselamatan Kerja (K3), sebagian pekerja tidak menggunakan sepatu boots padahal sedang bekerja diatas rangkaian besi dan cor beton, begitu pun yang lain tidak menggunakan sarung tangan, helm, masker dan sebagainya.
Namun disayangkan salah satu oknum bermarga harahap mengaku sebagai pelaksana proyek ketika dikonfirmasi pada Rabu (05/01/2022) sekira pukul 16:54 WIB dilokasi mengaku tidak suka di cecar pertanyaan oleh wartawan, namun jika digaji 2 juta hingga Rp 20 juta baru ia siap menjawab semua pertanyaan,namun ketika di desak berdasarkan keterbukaan informasi publik, dengan raut wajah tidak senang ia mengaku tidak memperhatikan ketika pekerjaan menggunakan batu Padas bekas,namun terkait perlengkapan K3, ia mengaku pihak perusahaan sudah memfasilitasi, disayangkan meskipun konfirmasi belum selesai ia langsung pergi meninggalkan wartawan begitu saja, namun dari jarak 50 meter ia tanpak sibuk menelepon seseorang.
Sebelumnya, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara asal partai Nasdem dari dapil X Siantar-Simalungun Rony Reynaldo Situmorang ketika coba diminta tanggapannya terkait hal tersebut pada Jumat (07/01/2022) sekira pukul 19:30 WIB, mengatakan sangat berterima kasih telah berbagi informasi, “Informasinya Akan saya teruskan ke Kadis dan Kepala UPT JJ Siantar – Simalungun agar dilakukan pengawasan langsung ke lapangan, Terkait lambannya pengerjaan, pasti kontraktor akan dikenakan denda jika belum selesai selama 120 hari kalender sesuai kontrak” ungkapnya dalam pesan WhatsApp.
“Namun terkait menggunakan batu padas bekas dengann bobot puluhan ton bekas bronjong dudukan jembatan bailey dan batu padas curian galian C ilegal, sudah saya sampaikan ke kadis agar dilakukan investigasi” ungkapnya mengakhiri.
(SAP)