“Kejadian terjadi pada hari Senin, 13 Mei 2024 saat korban D bersama terduga pelaku F (15) warga Provinsi Bali, yang juga kakak kelas korban. Melaksanakan sholat sunah sebelum shalat isya di masjid asrama. Setelah melakukan sholat sunah terduga pelaku ingin bersalaman dengan korban, namun karena korban sedang berdoa sehingga korban tidak menanggapi keinginan terduga pelaku untuk salaman. Hal ini yang dimungkinkan memicu kemarahan terduga pelaku terhadap korban,” paparnya.
Tak sampai di situ, AKP Adit menjelaskan kembali bahwa sesaat setelah kejadian tersebut, terduga pelaku meninggalkan korban. Dan saat korban kembali ke asrama, selang beberapa waktu terduga pelaku menghampiri korban.
“Saat korban hendak istirahat dengan bertelanjang dada/tanpa menggunkan kaos, terduga pelaku mendatangi dan melakukan penganiayaan dengan menempelkan setrika ke dada korban.” imbuhnya.
Melihat hal tersebut pihak pengasuh asrama langsung mendatangi keduanya, dan sempat mendapat perawatan dari pihak asrama. Dan pada esok hari, yaitu Selasa 14 Mei 2024 korban dibawa ke RS. Puri Asih Salatiga untuk mendapat perawatan. Namun korban pada hari itu juga diperkenankan pulang, dan mendapat rawat jalan.
“Orang tua korban yang mengetahui kabar hal tersebut, pada Kamis 16 Mei 2024 melaporkan kejadian ke Polres Semarang dan diterima langsung oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Semarang. Dan hari ini personel penyidik PPA telah mendatangi lokasi kejadian, untuk melakukan pendalaman seperti yang kami sampaikan tadi.” Pungkas Kasat Reskrim.
Arifin/Ed. MN