LimaSisiNews, Samosir (Sumut) –
Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Samosir berhasil melakukan penyelamatan aset dan keuangan Desa Pallombuan Tahun Anggaran 2022 senilai Rp212.051.944,40.- (dua ratus dua belas juta lima puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh empat koma empat puluh rupiah). Tindakan ini dilakukan setelah hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pallombuan Kecamatan Palipi Tahun Anggaran 2022.
Pada Selasa (10/10/2023) pukul 11.00 WIB, di ruang kerja Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Samosir, IPDA Abdur Rahman, S.H., bersama BRIPTU Roni Banjarnahor memimpin kegiatan penyelamatan aset ini. Mereka dibantu oleh Tim Inspektorat Irban Wilayah III Inspektorat Kabupaten Samosir, Besron Sitanggang dan Auditor Muda, Judianto Sihotang. Tim dari Bank Sumut Cabang Pangururan juga turut hadir dalam proses penyelamatan ini, dengan pimpinan operasional, Joy Boy Sibuea.
Penyelamatan aset ini berawal dari hasil penyelidikan Unit Tipidkor yang mengungkap adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan APBDes Desa Pallombuan Tahun Anggaran 2022. Selanjutnya, hasil penyelidikan tersebut dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Samosir sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP), yang kemudian menemukan adanya indikasi kerugian sebesar Rp. 212.051.944,40.-.