LimasisiNews, Samosir (Sumut) –
Terkait permasalahan penganiayaan yang saling lapor di Polres Samosir, kemudian Melakukan Restorative justice kepada kedua belah pihak yang bertikai antara Asnitha Hunterhard dan BOI Sihaloho dan rekan rekannya. Senin (10/10/2022).
Restorative dilakukan di ruangan Sat Reskrim unit Pidana umum Polres Samosir, pada hari Sabtu (08/10/2022).
Permasalahan saling lapor tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B – 220 / VII / 2022 / SPKT / POLRES SAMOSIR / POLDA SUMUT, tanggal 13 Juli 2022, atas nama pelapor Boy Sialoho, dan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 218 / VII / 2022 / SPKT / POLRES SAMOSIR / POLDA SUMATERA, tanggal 12 Juli 2022 dengan Pelapor Asnitha Hunterhard Sinaga. Yang sama sama diduga melakukan Tindak Pidana Barang siapa yang dimuka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana.
Yang mana peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu 10 Juli 2022 sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Lumban Sihaloho Desa Parbaba Dolok, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Dalam video yang beredar Boi Sihaloho didampingi teman temannya mengatakan “Terimakasih kami ucapkan kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumut dan khusus nya Bapak Kapolres Samosir”.
“Yang telah memfasilitasi kami untuk melakukan Mediasi sehingga kami kedua belah pihak yang saling lapor telah sepakat berdamai secara kekeluargaan atas laporan kami tentang dugaan tindak pidana penganiayaan”.