LimaSisiNews, Samosir (Sumut) –
Kasat Samapta Polres Samosir AKP Tito Juardi memimpin Apel di Lapangan Mako Polres Samosir terkait Pembersihan Baliho, Banner, Spanduk, dan sejenisnya yang terkait dengan himbauan atau sosialisasi mengenai Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Samosir. Sabtu (29/07/2023).
Dalam arahannya, Kasat Samapta menekankan pentingnya pelaksanaan dengan sopan, hati-hati, dan bekerja dengan tim. Apabila baliho, banner, spanduk berada di rumah warga, halaman rumah warga, atau tanah warga, permisi terlebih dahulu dan jelaskan tugas secara baik.
Kegiatan pembersihan dilaksanakan oleh Satuan Samapta, Satuan Pam Obvit, dan Satuan Binmas Polres Samosir di wilayah Kecamatan Pangururan dan di lokasi Objek Vital. Sementara itu, Polsek Jajaran juga berkontribusi, dengan Polsek Pangururan di Kecamatan Ronggurnihuta, Polsek Palipi di Kecamatan Palipi dan Sitio-tio, Polsek Onanrunggu di Kecamatan Nainggolan dan Onanrunggu, Polsek Simanindo di Kecamatan Simanindo, serta Polsek Haria di Kecamatan Harian dan Kecamatan Sianjur Mulamula.
Polres Samosir melaksanakan penertiban dan pembersihan baliho, banner, spanduk, dan lainnya terkait himbauan atau sosialisasi Covid-19 berdasarkan Surat Telegram No: STR/31/VII/OPS.2./2023, tanggal 26 Juli 2023.