Selanjutnya, tersangka berangkat ke kedai tuak di Desa Sipinggan Kecamatan Nainggolan, sekira 15 menit di kedai tersebut datang polisi Polsek Onanrunggu mengajak tersangka ke rumah sesuai TKP. Sesampainya di TKP tersangka tidak bisa mengelak dan menunjukkan ke kamar di atas tempat tidur dan menyatakan bahwa benar barang tersebut adalah narkotika jenis ganja miliknya yang baru dibeli dari Medan seberat 1 Kg.
Diterangkan juga bahwa dari 1 Kg ganja dapat dipecah menjadi 200 paket kecil dengan penjualan Rp50.000 per paket. Selama ini tersangka membeli ganja dari 2 lokasi yakni dari Balige Kabupaten Toba dan dari Medan.
Tersangka sudah berjualan ganja sejak tahun 2018 namun tidak rutin dikarenakan tersangka juga sudah kecanduan ganja.
Selama ini, agar keluarga tidak mengetahui bahwa tersangka berjualan ganja, dengan cara dia menyembunyikan ganja yang baru dibeli di kapal penumpang (tersangka adalah mantan kernet/ABK Kapal)
Kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap peredaran narkotika tetap menjadi prioritas Polres Samosir dalam memerangi penyalahgunaan narkotika yang merusak masyarakat.
TBN/ed. MN