LimaSisiNews, Samosir (Sumut) –
Sat Res Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang melibatkan seorang tersangka BP (30), laki-laki, petani (pekebun), beralamat di Desa Nainggolan Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir.
Penangkapan tersangka dan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, (19/09/2023), sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Pangaloan Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.
Saat penangkapan ini, Sat Res Narkoba Polres Samosir berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 (satu) bungkus plastik berwarna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 800 gram;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO, yang digunakan oleh tersangka untuk berkomunikasi;
- Uang tunai sejumlah Rp196.000 (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Kronologis penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Personil Polsek Onanrunggu, bahwa terdapat sebuah paket mencurigakan di rumah milik RH di Desa Pangaloan Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir. Personil Polsek Onanrunggu segera bergerak dan setelah memeriksa paket tersebut, diduga kuat berisi narkotika jenis ganja. Selanjutnya pemilik rumah RH menceritakan tentang paket tersebut.
Personil Polsek Onanrunggu melakukan pencarian terhadap pemilik bungkusan paket tersebut dan menemukannya di sebuah warung tuak yang berada di Desa Sipinggan Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir.
Selanjutnya Pemilik paket dibawa ke rumah dan berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Samosir. Kemudian petugas dari Sat Res Narkoba Polres Samosir langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Mako (Markas Komando) Polres Samosir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengakuan tersangka bahwa ganja tersebut dibeli dari Medan Teladan pada Senin (18/09/2023) dan tiba di rumah sesuai TKP pada Selasa (19/09/2023) sekira pukul 15.00 WIB.