Tersangka ketiga, GNS (17), warga Komplek UKA Martubung,l. Ia juga ditangkap saat hendak melakukan penyerangan di sekitar RS PHC Belawan. Saat berusaha kabur, GNS menabrak pohon di Jalan Yong Panah Hijau dan terluka. Ia saat ini dirawat di RS TNI AL, sementara dua tersangka lainnya diserahkan ke Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, Tim Patroli juga mengamankan satu unit sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya di Maden Lama saat melarikan diri dari pengejaran.
“Pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli guna mencegah tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” terang AKP Pittor Gultom.
Dedi A. Sigalingging/Ed. MN