“Memberikan pembinaan serta penyuluhan mengenai karhutla, berikut ancaman pidana bagi pelanggar sesuai 4 (empat) maklumat Pak Kapolres,” tutur AKP Haposan. Sabtu, (27/08/2022)
“Selain penyuluhan karhutla, tambah Kapolsek AKP Haposan, kehadiran kita di desa tersebut sekalipun menciptakan rasa aman dengan adanya POLRI ditengah masyarakat.”
BRIPKA M Darwis Hasibuan Bhabinkamtibmas Polsek Sosa menambahkan, giat penyuluhan karhutla berlangsung lancar dan tertib, situasi berjalan aman kondusif “Masyarakat Desa Menanti antusias mendengarkan dan bertanya seputar materi yang kita sampaikan,” imbuhnya.
Adapun 4 (empat) maklumat Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan, S.I.K., M.Si., tentang larangan pembakaran hutan dan lahan pada wilkum Polres Palas nomor: Mak/01/VIII/2022 yakni:
- Pembakaran hutan dan atau lahan merupakan perbuatan kejahatan/tindak pidana, karena menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, gangguan terhadap kegiatan masyarakat di bidang pendidikan, transportasi dan ekonomi, serta citra bangsa Indonesia di lingkungan masyarakat Internasional yang menganggap bangsa Indonesia sebagai “Bangsa Pembakaran Hutan”.
- Terhadap pelaku pembakaran hutan dan atau lahan akan dikenakan sanksi hukum yang berat dan di proses berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pada pasal 187 dan 188 KUHP, pasal 78 ayat 3 Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999, pasal 108 Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 dan pasal 108 Undang-undang RI nomor 39 tahun 2014.
- Terhadap hutan dan atau lahan akan di kenakan status quo, sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai ada keputusan hukum yang tetap (inkrah).
- Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan diindahkan demi keamanan dan ketertiban bersama.
(Robert Nainggolan)