“Saat ini masih dilakukan pendalaman terkait dengan persoalan judi kartu tersebut. Jadi kronologi awalnya adalah kami mendapat laporan dari Chatbot Polres Klaten bahwa ada dugaan, sekelompok orang bermain judi di salah satu rumah warga Tanon, Kepanjen Delanggu,” lanjutnya .
Kemudian dari Kapolres Klaten menginstruksikan kepada Kapolsek Delanggu, hingga akhirnya kami bergerak bersama team, sekitar pukul 01.30 WIB, untuk mengecek lokasi. Faktanya memang benar ada kejadian tersebut.
“Kami juga sempat mengamankan barang bukti, sejumlah kartu dan uang tunai sebesar Rp1.464.000,- dari lokasi. Selanjutnya kejadian ini sedang di proses, dan kita juga masih menunggu instruksi selanjutnya, untuk nantinya berkas perkara akan diteruskan ke Polres Klaten.” terang Aiptu Wardana.
Kepada para pelaku dapat dikenakan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
“Pada saat bersamaan tadi malam juga dilakukan penangkapan langsung oleh aparat keamanan Polres Klaten, tersangka atau pelaku judi kartu di Desa Gatak Delanggu, dan 7 orang berhasil diamankan serta dibawa ke Mapolresta Klaten,” pungkas Aiptu Wardana.
AR