Jajaran Satreskrim Polres Klaten langsung melakukan patroli. Sampai di lokasi, jajaran Satreskrim mendapati adanya sekelompok remaja berjumlah 10 orang sedang melakukan aksi vandalisme berupa corat-coret pada dinding proyek jalan tol Solo – Jogja itu.
Kemudian kesepuluh remaja tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Klaten untuk proses lebih lanjut.
Menurut Kompol Tri Wahyuni, kesepuluh remaja tersebut tergabung dalam sebuah kelompok atau gangster bernama “CRSTSTD”. Mereka masih berstatus sebagai siswa SMK maupun SMA di lima sekolah di Kabupaten Klaten.
Dari pendalaman yang dilakukan petugas, ternyata kelompok ini sebelumnya juga pernah melakukan aksi vandalisme di sekitar Pabrik Sarihusada Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan.
“Para pelaku terancam Pasal 406 ayat 1 KUHP atau Pasal 489 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan,” ucapnya.
Arifin/MN