“Senjata gir yang diikat dengan tali itu ditemukan di pinggang salah satu pelajar. Jadi itu menyerupai ikat pinggang namun diberi gir yang bisa berfungsi sebagai senjata,” paparnya.
Jeffry menambahkan, sudah menjadi komitmen Polres Bantul dengan bersinergi bersama warga untuk memberantas kejahatan jalanan.
“Sejak mengamankan 13 remaja kemarin, Polres Bantul bersama dengan jaga warga gencar melaksanakan kegiatan penjagaan dan patroli untuk antisipasi kejahatan jalanan,” imbuhnya.
Hal ini sesuai kesepakatan pada saat tatap muka dengan Kapolres Bantul beberapa hari lalu.
“Terkait kasus ini kami menetapkan 1 orang sebagai tersangka dan akan diproses lanjut dengan persangkaan pasal UU Darurat No 12 tahun 1951, ancaman 20 tahun penjara,” pungkas Jeffry.
Untuk satu tersangka tersebut, lanjut Jeffry akan dititipkan di tempat penitipan, berkoordinasi dengan BPRSR Sleman sambil menunggu proses sidik mengingat pelaku masih di bawah umur. Sementara tiga lainnya masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
Arf/MN