LimaSisiNews, Asahan (Sumut) –
Setelah berhasil mengungkap berbagai kasus narkotika di wilayah hukum Polres Asahan sejak periode November hingga Desember 2025 lalu kini satuan Reserse Narkoba Polres Asahan memusnahkan barang bukti sabu, pil ekstasi dan ganja, yang dipusatkan di lapangan tembak Polres Asahan, Senin (17/2/2024).
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi langsung memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut yang dihadiri oleh tim labfor Polda Sumut, Kejaksaan, PN dan BNNK Asahan.
Kapolres Asahan menyebutkan barang bukti narkotika adalah pengungkapan kasus periode Oktober – Desember 2024. Di antaranya sabu sebanyak 115.269.81 gram, ekstasi 19.532 ribu butir dan ganja 9.900 gram.