“Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dialami korban, Asliyani Siregar (30, berprofesi sebagai guru, warga Komplek Perumahan Sriwijaya Blok IV No.02, Kelurahan Datuk bandar, Kecamatan Kota tanjung Balai, yang dilakukan oleh tersangka JSM (40), warga Jalan Nuri, Lk. IV, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan,” kata Kapolres.
Kronologisnya, terlapor JSM pergi ke kolam renang SABTY GARDEN di Jalan Malik Ibrahim, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Korban sudah terlebih dahulu berada di tempat tersebut. Kemudian pelaku mengajarkan renang kepada anak didiknya dan juga korban mengajarkan renang kepada anak didiknya sehingga antara korban dan pelaku saling berebut tempat di kolam renang. Kemudian antara pelaku dan korban bertengkar mulut dan saling mendorong. Kemudian pelaku menyepak sebanyak tiga kali ke arah paha korban dan kemudian pelaku menyepak ke arah kemaluan korban dengan menggunakan kaki kanannya yang mengakibatkan korban masuk ke dalam kolam dan pingsan.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Asahan pada Senin (05/08/2024), sekira pukul 13.00 WIB. Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 351 ayat (1) dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.
Maston/Ed. MN