Imbas perbuatannya, pelaku yang sudah pernah merasakan dinginnya lantai penjara harus kembali merasakan hal sama.
“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dari KUHPidana,” imbuh Jonni.
Dua pria membobol sebuah rumah di Dusun I Anggrek, Desa Sipare-Pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, ditangkap aparat kepolisian.
Keduanya Jamaluddin alias Udin Bacok warga Kota Tebing Tinggi dan Ahmadi Ifdhal penduduk Kabupaten Serdang Bedagai.
ANT./ed. MN