LimasisiNews, Kota Bogor (Jabar) –
Polsek Bogor Timur, Polresta Bogor Kota, Jawa Barat menangkap empat orang tersangka pengedar dan pembuat uang palsu pecahan Rp100 ribu serta produk lainnya berupa materai, cukai rokok dan sertifikat kesehatan palsu yang diduga akan diedarkan di wilayah Bogor.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP. Ferdy Irawan saat jumpa pers di Polsek Bogor Timur, Selasa (15/11/2022), mengatakan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari jaringan di Kampung Larangan, Kecamatan Sukoharjo Kota, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.
“Jadi ini merupakan hasil pengembangan kasus di Jawa Tengah. Pembuatnya ditangkap di Jakarta Pusat. Jadi kami bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menangkap pelaku. Sementara pengedar di Ciampea, Kabupaten Bogor,” kata AKBP Ferdy Irawan.
AKPB Ferdy menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat ada warga yang mengirimkan surat pengaduan mengenai kekhawatiran peredaran uang palsu di wilayah Bogor, langsung dibarengi dengan empat lembar barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu emisi 2016 pada Sabtu (12/11/2022) pukul 16.00 WIB.
Atas laporan tersebut, Polsek Bogor segera menyelidiki kasus tersebut dengan mendatangi lokasi di Ciampea, sekitar pukul 20.00 WIB dengan cara petugas memancing terduga pelaku pengedar uang palsu tersebut, IIP Saepulloh dan Kurniawan alias Gofur akan menukar uang sebanyak Rp10 juta menjadi Rp20 juta.
Dari sana, polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 152 lembar pecahan uang Rp100 ribu palsu sehingga berjumlah Rp15,2 juta. Barang bukti bersama kedua tersangka diamankan ke Polsek Bogor Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus.
Selanjutnya, pada Minggu (13/11/2022), petugas Polsek Bogor Timur, sekitar pukul 10.00 WIB, berdasar keterangan IIP Saepulloh dan Kurniawan mengejar pelaku pembuat uang palsu yang hendak mereka edarkan di tempat usaha percetakannya berlokasi di Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.