LimaSisiNews, Sergai (Sumut) –
Aparat kepolisian Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai (Sergai) kalah praperadilan melawan kuasa hukum dari pemohon kasus pencurian baterai.
Hasilnya, seorang pria bernama Saholin yang dituding menampung baterai curian di Sergai dibebaskan dari penahanan yang dilakukan Polsek Perbaungan.
Bebasnya Saholin dari penahanan berdasarkan Putusan Sidang Nomor: 2/Pid.Pra/2023/PN Srh yang digelar di Pengadilan Sei Rampah. Majelis hakim mengabulkan permohonan dari Saholin yang ditahan Polsek Perbaungan karena dituduh sebagai penadah baterai curian.
Majelis hakim praperadilan, Betari Karlina dalam amar putusannya menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Polsek Perbaungan tidak sah karena tidak dilengkapi minimal dua alat bukti.
Sehingga dengan begitu, majelis hakim menyatakan penahanan yang dilakukan Polsek Perbaungan terhadap Saholin tidak sah.
“Mengabulkan permohonan pemohon sebagian, menyatakan tidak sah penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP Kap /29/II/RES.18/ 2023 tertanggal 4 Februari 2023, dan tidak sah penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/07/RES/1.8/II/2023 yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini Polsek Perbaungan,” sebut Betari membacakan putusannya.
Majelis Hakim kemudian memerintahkan agar polisi segera melepaskan Saholin yang ditahan karena tuduhan penadah.
“Memerintahkan agar Saholin alias Awi dikeluarkan dari tahanan,” lanjut Betari.
Discussion about this post