“Awalnya Tim Jatanras Polda Sumut bersama Polres Belawan menggerebek lokasi judi di Belawan dan sudah dilakukan pemasangan Police Line. Kemudian tim melakukan pengembangan mendapati ruko di Binjai yang dijadikan tempat penyimpanan barang bukti berbagai mesin judi,” ujar Kapolda melalui Hadi Wahyudi.
“Saat ini berbagai jenis barang bukti mesin judi itu pun diamankan ke Mapolda Sumut untuk proses hukum,” ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi berita penyitaan tersebut, Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi, S.H., M.A., dari pukul 09.19 WIB Minggu (03/11/2024) pagi melalui pesan WhatsApp pribadinya belum menjawab sampai berita ini disampaikan ke Redaksi.
Junianto Marbun/Ed. MN