“Iya benar isinya BBM ilegal, langsung kami amankan,” katanya menambahkan.
Selanjutnya, tim mengamankan sopir dan kernet truk tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dia menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil truck Mitsubishi colt diesel berwarna kuning nomor polisi B 9347 UIU dan satu unit tangki besi modifikasi yang diduga bermuatan minyak ilegal sekitar 12 ton.
Sementara itu, para pelaku ini dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Ant,/MN