Terhadap toko yang tdk memiliki izin penjualan miras dilakukan pemasangan police line (garis batas polisi).
Kegiatan pengamanan ribuan botol minuman keras ini dilaksanakan pada Rabu malam (30/10/2024),” papar Direskrimsus Polda DIY, Kombes. Pol. Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P., dalam siaran persnya.
“Pengamanan berbagai merk dan ukuran minuman keras ini masih akan terus berlanjut. Hal ini merupakan bagian dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda DIY,” lanjutnya.
Ar/Ed. MN