LimaSisiNews
Senin, 4 Desember 2023
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional

Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka OTT Oknum Pegawai BPN Lebak

by Redaksi
14/11/2021
in Nasional
15
SHARES
99
VIEWS

LimasisiNews, Serang –

Polda Banten sampaikan hasil gelar perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 4 oknum pegawai di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) dan 1 oknum lurah di Kabupaten Lebak pada Jumat (12/11/2021) malam.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah secara intens melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, diantaranya pihak yang merasa dirugikan dan pihak terkait dalam pengurusan SHM. “Selain itu, 5 orang yang telah diamankan pada Jumat lalu juga telah diperiksa oleh penyidik,” kata Shinto Silitonga pada Minggu (14/11/2021).

ADVERTISEMENT

Kemudian, penyidik juga telah menyita 3 amplop berisi uang senilai Rp 36 juta, uang ini diketahui merupakan bagian dari total uang yang diminta kepada korban untuk pengurusan sertifikat tanah. “Ditemukan 3 amplop berisi uang Rp 36 juta dalam OTT, diketahui uang tersebut merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Banten, KBP Dedi Prasetyo.

Penyidik Ditreskrimsus juga melakukan penyitaan terhadap beberapa unit handphone, DVR CCTV dan beberapa berkas pengajuan pengukuran tanah, bahkan beberapa ruang kerja di Kantor BPN Lebak juga disegel dengan police line untuk kepentingan penyidikan. “Benar, ruang Kepala Kantor BPN dan ruang kerja lainnya untuk sementara waktu kami police line, guna pendalaman penyidikan,” kata Dedi.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah ditemukan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan 2 tersangka yaitu RY (50) dan PR (41), keduanya sebagai staf pada Kantor BPN Lebak. “Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan 2 tersangka yang bekerja sebagai staf kantor BPN Lebak,” kata Shinto Silitonga.

Praktek pungutan liar dan koruptif seperti yang diungkap Ditreskrimsus tersebut memang sudah sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu Kapolda Banten IJP Dr. Rudy Heriyanto telah memerintahkan jajaran untuk tidak ragu melakukan operasi tangkap tangan sebagai shock therapy sekaligus memberi detterence effect bagi yang lain. “Saya sudah perintahkan jajaran Reserse untuk tidak ragu lakukan penindakan tegas terhadap pungutan liar, sangat meresahkan masyarakat, bahkan dengan operasi tangkap tangan untuk beri efek cegah dan warning keras kepada pelayan publik,” kata Rudy Heriyanto.

Rudy Heriyanto juga menegaskan Polda Banten akan mengevaluasi hasil OTT ini. “Apabila memang dibutuhkan maka saya tidak pernah segan perintahkan jajaran untuk lakukan OTT terhadap kasus-kasus korupsi yang lainnya. Kami sangat serius dalam menangani tindak pidana korupsi di wilayah Banten,” kata Rudy.

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Banten KBP Dedi Supriadi menyampaikan bahwa penyidik menerapkan persangkaan Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu tindak pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk mengerjakan sesuatu dengan ancaman 4-20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar. “Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Dedi.

Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan sejak Sabtu (13/11/2021) malam selama 20 hari ke depan di Polda Banten.

Kabidhumas Polda Banten menghimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi bila menemukan indikasi pungutan liar dan perilaku koruptif lainnya. “Mari berpartisipasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi, laporkan informasi pungli ke pihak kepolisian, pasti kami akan tindaklanjuti,” tutup Shinto.

(Sumantri/Bidhumas)

Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Edukasi Berita HOAX, Bhabinkamtibmas Polsek Prapat Janji Lakukan Ini

Desember 2, 2023

LimaSisiNews  Asahan (Sumut) - Bhabinkamtibmas Polsek Prapat Janji Polres Asahan, melaksanakan Cooling System berupa Edukasi berita HOAX (berita bohong) di...

Jika Pemerintah Kalurahan Minta Secara Resmi, Dukuh Keyongan Siap Kembalikan Fungsi Lahan Seperti Semula

Desember 2, 2023

LimaSisiNews, Bantul (DIY) - Permasalahan dugaan alih fungsi lahan tanah palungguh milik Dukuh Keyongan, Arwan Sanus, beberapa waktu yang lalu memberikan...

Satpol PP Pematang Siantar Bongkar Tembok Pagar Pemandian Terere Winhansson

Desember 1, 2023

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar melakukan pembongkaran tembok pagar Pemandian Terere Winhansson milik...

Berita Terbaru

Hukrim

Edukasi Berita HOAX, Bhabinkamtibmas Polsek Prapat Janji Lakukan Ini

Desember 2, 2023
DI Yogyakarta

Jika Pemerintah Kalurahan Minta Secara Resmi, Dukuh Keyongan Siap Kembalikan Fungsi Lahan Seperti Semula

Desember 2, 2023
News

Satpol PP Pematang Siantar Bongkar Tembok Pagar Pemandian Terere Winhansson

Desember 1, 2023
DI Yogyakarta

Sekda Sleman Bersama Ratusan PNS Terima SK Pensiun dari Bupati

Desember 1, 2023
Jawa Tengah

Peringati Hari AIDS Sedunia, KPA Bersama Pemkab Klaten Gelar Jalan Sehat

Desember 1, 2023
DI Yogyakarta

Paguyuban Dom-Dil Sayangkan Penyebutan “Wartawan Gadungan” dalam Pemberitaan di Beberapa Media Online

Desember 1, 2023
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2023 Limasisinews.com

Rotasi Asiajurnalx.co.idsegaris.cosimadanews.comruangpers.comsiantarcorner.comarmedo.copena24jam.comnawasenanews.comwahanainfo.comfotoaja.com mitrapolri.comnamiranews.comkonstruktif.idpiramida.idfllajsimalungun.com alolingsimalungun.comdekrit.idarmadanews.idmediamasip.comindigonews.idsenternews.comnusnet.newstajamnews.idpresisi-news.comjurnalismewarga.idsinarglobalnusantara.comrestorasidaily.com100 Destinasi Wisata Danau TobaDanau TobaWisata Travelnewscorner.id

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

© 2023 Limasisinews.com

Rotasi Asiajurnalx.co.idsegaris.cosimadanews.comruangpers.comsiantarcorner.comarmedo.copena24jam.comnawasenanews.comwahanainfo.comfotoaja.com mitrapolri.comnamiranews.comkonstruktif.idpiramida.idfllajsimalungun.com alolingsimalungun.comdekrit.idarmadanews.idmediamasip.comindigonews.idsenternews.comnusnet.newstajamnews.idpresisi-news.comjurnalismewarga.idsinarglobalnusantara.comrestorasidaily.com100 Destinasi Wisata Danau TobaDanau TobaWisata Travelnewscorner.id

https://limasisinews.com/