LimaSisiNews
Sabtu, 28 Januari 2023
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional

Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka OTT Oknum Pegawai BPN Lebak

by Redaksi
14/11/2021
in Nasional
15
SHARES
99
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

LimasisiNews, Serang –

Polda Banten sampaikan hasil gelar perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 4 oknum pegawai di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) dan 1 oknum lurah di Kabupaten Lebak pada Jumat (12/11/2021) malam.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah secara intens melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, diantaranya pihak yang merasa dirugikan dan pihak terkait dalam pengurusan SHM. “Selain itu, 5 orang yang telah diamankan pada Jumat lalu juga telah diperiksa oleh penyidik,” kata Shinto Silitonga pada Minggu (14/11/2021).

Kemudian, penyidik juga telah menyita 3 amplop berisi uang senilai Rp 36 juta, uang ini diketahui merupakan bagian dari total uang yang diminta kepada korban untuk pengurusan sertifikat tanah. “Ditemukan 3 amplop berisi uang Rp 36 juta dalam OTT, diketahui uang tersebut merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Banten, KBP Dedi Prasetyo.

Baca Juga:

Bupati Klaten Ajak Karang Taruna Lebih Peka Terhadap Masalah Sosial

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Pematang Siantar Mengutuk Kekerasan, Teror dan Intimidasi PTPN III kepada Masyarakat Kelurahan Gurilla

Penyidik Ditreskrimsus juga melakukan penyitaan terhadap beberapa unit handphone, DVR CCTV dan beberapa berkas pengajuan pengukuran tanah, bahkan beberapa ruang kerja di Kantor BPN Lebak juga disegel dengan police line untuk kepentingan penyidikan. “Benar, ruang Kepala Kantor BPN dan ruang kerja lainnya untuk sementara waktu kami police line, guna pendalaman penyidikan,” kata Dedi.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah ditemukan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan 2 tersangka yaitu RY (50) dan PR (41), keduanya sebagai staf pada Kantor BPN Lebak. “Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan 2 tersangka yang bekerja sebagai staf kantor BPN Lebak,” kata Shinto Silitonga.

Praktek pungutan liar dan koruptif seperti yang diungkap Ditreskrimsus tersebut memang sudah sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu Kapolda Banten IJP Dr. Rudy Heriyanto telah memerintahkan jajaran untuk tidak ragu melakukan operasi tangkap tangan sebagai shock therapy sekaligus memberi detterence effect bagi yang lain. “Saya sudah perintahkan jajaran Reserse untuk tidak ragu lakukan penindakan tegas terhadap pungutan liar, sangat meresahkan masyarakat, bahkan dengan operasi tangkap tangan untuk beri efek cegah dan warning keras kepada pelayan publik,” kata Rudy Heriyanto.

Rudy Heriyanto juga menegaskan Polda Banten akan mengevaluasi hasil OTT ini. “Apabila memang dibutuhkan maka saya tidak pernah segan perintahkan jajaran untuk lakukan OTT terhadap kasus-kasus korupsi yang lainnya. Kami sangat serius dalam menangani tindak pidana korupsi di wilayah Banten,” kata Rudy.

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Banten KBP Dedi Supriadi menyampaikan bahwa penyidik menerapkan persangkaan Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu tindak pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk mengerjakan sesuatu dengan ancaman 4-20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar. “Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Dedi.

Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan sejak Sabtu (13/11/2021) malam selama 20 hari ke depan di Polda Banten.

Kabidhumas Polda Banten menghimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi bila menemukan indikasi pungutan liar dan perilaku koruptif lainnya. “Mari berpartisipasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi, laporkan informasi pungli ke pihak kepolisian, pasti kami akan tindaklanjuti,” tutup Shinto.

(Sumantri/Bidhumas)

Tags: Headline
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Bupati Klaten Ajak Karang Taruna Lebih Peka Terhadap Masalah Sosial

Januari 27, 2023

LimasisiNews, Klaten (DIY) - Puluhan pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan dan kabupaten se-Kabupaten Klaten mengikuti acara ‘Ngopi Bareng’ bersama Bupati...

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Pematang Siantar Mengutuk Kekerasan, Teror dan Intimidasi PTPN III kepada Masyarakat Kelurahan Gurilla

Januari 27, 2023

LimasisiNews, Pematang Siantar (Sumut) - Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Pematangsiantar mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan...

Ketua Karang Taruna Cilograng Terus Lakukan Pembenahan Organisasi di Tiap Desa

Januari 27, 2023

LimasisiNews, Lebak (Banten) - Fatahilah mengungkapkan bahwa seiring perkembangan zaman saat ini, sering terjadi penyimpangan-penyimpangan sosial di kalangan pemuda karena...

Agar Anak dan Orang Tua Tetap Tenang, LPA Lebak Minta Aparat Kepolisian Sikapi Isu Penculikan Anak

Januari 27, 2023

LimasisiNews, Lebak (Banten) - Baru-baru ini tersebar isu tentang penculikan anak-anak yang informasinya dari perkotaan sampai ke kampung-kampung. Sontak, isu...

Untuk Kenyamanan Pedagang dan Pembeli, Disperindag Sleman Terus Lakukan Pembenahan Lokasi Pasar Transit

Januari 27, 2023

LimasisiNews, Sleman (DIY) - Disperindag Sleman terus berupaya berbenah dan memberikan pelayanan terbaik kepada para pedagang yang menempati lokasi pasar...

BEDMAN, S.Hut, Calon Pangulu Nagori Bosar- Panombeian Panei

Bedman, S.Hut, Calon Pangulu Nagori Bosar-Panombeian Panei: Saya Siap Mengabdi untuk Nagori Bosar yang Maju, Sejahtera dan Bermartabat

Januari 26, 2023

LimasisiNews, Simalungun (Sumut) - Pesta demokrasi masyarakat desa di Kabupaten Simalungun saat ini berada pada tahapan persiapan. Sebanyak 284 nagori...

Discussion about this post

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2022 Limasisinews.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

© 2022 Limasisinews.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID