Dari keterangan pelaku, mereka mengatakan bahwa para pelaku sudah dua kali melakukan pengiriman PMI Ilegal dengan tujuan negara Malaysia.
Para pelaku mendapatkan keuntungan melakukan pengiriman PMI Ilegal sebesar Rp3,5 juta hingga Rp5 juta per orang.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang akan bekerja atau mencari nafkah di luar negeri diharapkan berangkat dengan prosedur.
“Jangan main-main dengan nyawa manusia. Jangan dengan cara ilegal. Jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah, tidak bisa dipertanggungjawabkan tanpa adanya perlindungan Undang-Undang Tenaga Kerja.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Ant./MN