Pasal 21 ayat (2) Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten;
Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa; dan
Pasal 19 ayat (1) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
Bahwa berdasarkan uraian perbuatan telah memperkaya Terdakwa Kasidi, sebesar Rp72.373.000,- (tujuh puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
“Akibat perbuatan terdakwa Kasidi, Cq. Pemerintah Kalurahan Maguwoharjo dari tanah desa Kalurahan Maguwoharjo yang digunakan oleh Saksi Kahudi, dan Yoni atas persetujuan terdakwa Kasidin sebesar Rp574.600.000,00,- (lima ratus tujuh puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) dari total kerugian sebesar Rp.805.600.000,- (delapan ratus lima juta enam ratus ribu rupiah), lanjut Herwatan.
Ada pun Pasal yang didakwakan antara lain:
Kesatu, Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kesatu Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua: Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ar/Ed. MN