LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mafia Tanah dalam kasus pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman Tahun 2021 – 2023 dengan terdakwa Kasidi, S.E., kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan, Selasa (22/10/2024).
Hal tersebut diungkapkan Kasipenkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Herwatan dalam pers rilisnya.
“Terdakwa Kasidi, S.E., Lurah Maguwoharjo Kapanewon Depok masa jabatan 2021 – 2027 bersama para saksi: Edi Suharjono, S.H., Nurbiyantara, S.E., Supriyana, Kahudi Wahyu Widodo, S.T., dan Yoni Prastyawan (masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah) secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ungkap Herwatan dalam keterangan persnya.
Yang dilakukan terdakwa antara lain: sejak 2020 saksi Kahudi tanpa ada izin dari Gubernur telah memanfaatkan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Maguwoharjo mau pun tanah pelungguh Jagabaya dan tanah Pengarem-arem mantan Lurah Maguwoharjo, sebagai sekolah sepak bola dan fasilitas pendukungnya antara lain mess (penginapan), lahan parkir, ruang meeting dan restoran.
Terdakwa Kasidi, S.E., Lurah Maguwoharjo bukannya memberikan pembinaan pertanahan atas tanah desa Kalurahan Maguwoharjo yang dimanfaatkan tersebut, namun justru membiarkan tanah desa tersebut dimanfaatkan oleh saksi Kahudi tanpa adanya izin dari Gubernur.
Terdakwa Kasidi, S.E., selaku Lurah Maguwoharjo justru menambah fasilitas kepada saksi Kahudi dengan menyewakan TKD Kalurahan Maguwoharjo.
“Terdakwa Kasidi, selaku Lurah Maguwoharjo tanpa adanya izin Gubernur telah menyewakan Tanah Kas Desa Kalurahan Maguwoharjo dan telah menerima pembayaran tahap pertama sebesar Rp72.373.000,- (tujuh puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” tuturnya.
Selain itu, terdakwa Kasidi, S.E., juga telah menyetujui atas penyewaan tanah desa Kalurahan Maguwoharjo kepada saksi Kahudi dan saksi Yoni yang disewakan oleh perangkat desa yaitu saksi Edi (selaku Jagabaya). Saksi Nurbiyantara (selaku Danarta) dan saksi Supriyana (selaku Dukuh Pugeran Maguwoharjo) tanpa ada izin dari Gubernur DIY.
Hal bertentangan dengan ketentuan :
Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor: 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;