LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Candibinangun Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman dengan terdakwa Sismantoro selaku Lurah Candibinangun, Kamis (27/06/2027).
Melalui siaran persnya, Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan mengatakan, dalam sidang kali ini di buka dan terbuka untuk umum yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta dengan agenda sidang Pembacaan Surat Dakwaan.
“Pada tahun 2012 pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan ijin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 M2 kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW) yang akan dimanfaatkan untuk Tempat Wisata dan Taman Rekreasi Water Park,” ujarnya.
Bahwa terdakwa tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018 terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai publik/appraisal dan terdakwa hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya.
“Hal ini bertentangan dengan Pasal 21 ayat 3 PerGub No. 34 Tahun 2017 yang menyatakan “besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai public”,” lanjut Herwatan dalam keterangan persnya.