“Pembukaan jalan dikawasan hutan telah dilakukan atas perintah Dr. Minadi Pujaya kepada saksi Juara Tamba sebagai jalan akses produksi pengangkutan hasil pertambangan bijih timah hitam oleh PT. SMP di dalam kawasan hutan dengan kerapatan pohon yang padat sehingga terdakwa patut menduga kawasan tersebut berada dalam kawasan hutan yang dilindungi,” tegas Ganda.
Setelah mendengar tanggapan atas eksepsi JPU, selanjutnya Majelis Hakim PN Sibuhuan menyampaikan putusan sela pada minggu depan atau pada hari Rabu tanggal 15 November 2023.
Rz/ed. MN