LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) –
Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan menggelar sidang dengan topik tanggapan eksepsi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan korporasi PT. Silva Mineralindo Prima (SMP) yang diwakili oleh Direktur Utama (Dirut) Dr. Minadi Pujaya yang telah mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki secara tidak sah kawasan hutan konservasi suaka margasatwa Barumun di Desa Siraisan Kecamatan Ulu Barumun Kabupaten Padanglawas, Sumut pada tahun 2021 lalu.
Sidang ini tertuang dalam Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2023/PN Sbh yang berlangsung secara daring dari PN Sibuhuan, sedangkan terdakwa PT. SMP yang diwakili Dirut Dr. Minadi Pujaya dari Apartemen Mension Jalan Pasir Putih II RT 014 RW 010 Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan, DKI Jakarta. Rabu (08/11/2023).
JPU Kejari Padang Lawas, Rikardo Horas Uli Tua Simanjuntak melalui Ganda Manalu, S.H., menyatakan bahwa perbuatan terdakwa PT. SMP yang diwakili oleh Dirut Dr. Minadi Pujaya sebagaimana diatur, diancam pidana sesuai Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-undang RI Nomor: 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.