LimasisiNews, Serdang Bedagai (Sumut) –
Perlakuan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Cipta Sawitta Jaya Cemerlang (CSJC) yang telah merampas atau mengkebiri hak – hak karyawan merupakan perbuatan yang mendiskriminasi atau tidak berprikemanusiaan.
Bagaimana tidak, PKS PT CSJC yang beralamat di Dusun VI Desa Dolok Merawan Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara itu tega memberikan upah dibawah rata-rata kepada karyawannya, yakni Rp 70.000/ hari, sementara karyawan bekerja selama 10 jam/hari dengan system lembur mati sebesar Rp 10.000/hari. Selain itu, pesangon yang didapatkan oleh karyawan atau buruh tidak juga kunjung diberikan. Seperti yang dialami 11 orang eks Karyawannya.
Atas prilaku PKS PT CSJC yang semena – mena terhadap karyawannya ini membuat sejumlah karyawan atau buruh yang di motori oleh Helvi Dolok Saribu selaku Ketua Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PK SBSI) Dusun VI Desa Dolok Merawan melakukan perlawanan dengan menggugat PT CSJC ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan kelas 1 – A khusus yang telah terdaftar di kepaniteraan hukum pada Pengadilan Negeri Medan dengan nomor registrasi 5854/ perk. PHI / 2020/PN MDN tanggal 20 mei 2020.
Alhasil Pengadilan Negeri Medan mengabulkan dan memenangkan tuntutan serta gugatan para karyawan atau buruh dengan mengeluarkan salinan putusan nomor 185/pdt.Sus – PHI /2020/PN. Mdn, tanggal 03 Desember 2020.
Diketahui dalam putusan Pengadilan Negeri Medan yang telah Ingkrah berkekuatan hukum tetap itu dinyatakan Hubungan karyawan dengan PKS PT. CSJC putus karena perselisihan hubungan industrial, berdasarkan Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan jo pasal 100 Undang Undang nomor 2 tahun 2004 tentang PPHI oleh pengadilan sejak putusan Ini di bacakan dan dengan mempedomi pasal 155 Undang Undang nomor 13 tentang ketenaga kerjaan, Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan. Maka itu, PT CSJC dikenakan hukuman harus membayar sebesar sekitar Rp 250.000.000 kepada 11 eks Karyawan.
Helvi Dolok Saribu selaku Ketua PK SBSI Dusun VI Desa Dolok Merawan Kepada Awak Media Kamis (28/04/2022), Menyampaikan jika PKS PT CSJC telah merampas hak normatif para buruh. PT. CSJS telah melakukan pembohongan dan pembodohan kepada karyawan atau buruh dengan tidak memberikan pesangon, gaji tidak sesuai dan melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan.
“Untuk itu, Saya selaku ketua PK SBSI akan terus membantu dalam kesejahteraan para buruh,” ucapnya.
“Kepada PKS PT CSJC jangan lagi menunda nunda pembayaran kepada karyawan, Ini telah menjadi hukuman yang sudah di putuskan Pengadilan. Kalau PT CSJC juga tidak membayarkan, Kami akan melakukan Permohonan sita eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan,” Tegasnya mengakhiri.
Sementara itu, pihak PKS PT CSJC melalui Adi selaku kuasa hukum saat dikonfimasi Awak Media via seluler kamis (28/04/2022) belum menjawab walaupun terlihat panggilan telah masuk.
(Mendrova/Tim)