LimasisiNews, Pematang Siantar (Sumut) –
Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing, SH, MH, menelisik adanya rumor yang berhembus dari Pasar Horas Jaya (PDPHJ). Konon Plt. Dirut Toga Sihite, akan segera mengangkat sejumlah Calon Pegawai PDPHJ menjadi Pegawai Tetap. Tapi mirisnya rumor itu, hanya untuk sejumlah calon pegawai yang terlanjur diangkat sebagai pelaksana tugas pejabat struktural. Namun jika itupun dilakukan, maka semakin terbukti bahwa Toga Sihite telah mengelola PDPHJ Siantar dengan menejemen sungsang alias otak sungsang, yang sama sekali tidak dikenal dalam teori menejemen.
Menurut Daulat, Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 70 ayat (1) mengatur secara tegas, “Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi”. Dari ketentuan tersebut, kata Advokat ini, sangat jelas seorang anggota Direksi bahkan Direktur Utama defenitif sekalipun, tidak berhak atau tidak berwenang untuk membuat keputusan secara sendiri atau perseorangan. Tetapi keputusan harus dilakukan secara tim melalui rapat Direksi. Apalagi Plt. Dirut, sama sekali tidak berhak dan tidak berwenang untuk membuat keputusan untuk mengangkat calon pegawai menjadi pegawai tetap dan/ atau menangkat maupun mencopot pejabat struktural.
Sejak Bambang Wahono, SH mengundurkan diri sebagai Dirut kemudian menyusul Imran Simanjuntak, MA, juga mengundurkan diri sebagai Direktur Operasional, Toga Sihite yang ditunjuk menjadi Plt. Dirut tanggal 27 Agustus 2021, tak dapat berbuat banyak, sebab mekanisme pengambilan keputusan “Rapat Direksi” sudah lumpuh alias invaled.
Otak Sungsang
Mencermati kepemimpinan Plt. Dirut Toga Sihite ini menurut Daulat, menarik sekali. Ketika Direksi lengkap 3 (tiga) orang bersama Bambang sebagai Dirut, Imran sebagai Direktur Operasional, ia tidak berminat mengangkat Calon Pegawai menjadi Pegawai Tetap. Sebaliknya Toga memberhentikan seluruh Pejabat Struktural PDPHJ defenitif dengan SK Direksi Nomor : 800/600/PDPHJ/VI/2021, yang dibuat dan ditandatangani sendiri tanpa melibatkan Bambang dan Imran, sekalipun dengan SK abal- abal.
Toga juga tak berminat untuk mengangkat pejabat struktural PDPHJ defenitif, tetapi sebaliknya mengangkat Plt – Plt Pejabat Struktural dengan SK Direksi Nomor : 800/662/VI/PDPHJ/2021, yang ditandatangani Toga dan Imran tanpa melibatkan Bambang selaku Dirut, juga dengan SK abal- abal. Mungkin Toga tak rela, ia status Plt, tetapi pejabat struktural lainnya defenitif. Maksudnya, biar sama- sama status Plt dong.
Tapi disaat Toga tinggal sendirian, tiba-tiba mau mengangkat sejumlah Calon Pegawai menjadi Pegawai Tetap. Sepertinya Toga hendak mempertontonkan menejemen sungsang. Orang pesta, ia susah hati. Orang susah hati, ia pesta. Senang lihat orang susah, sudah lihat orang senang. Begitulah menejemen sungsang alias otak sungsang.