“Sesuai surat edaran Bapak Bupati, apabila perusahaan terlambat membayarkan THR Keagamaan kepada pekerjanya, yaitu selambatnya 7 (tujuh) hati sebelum hari raya keagamaan, maka perusahaan dikenakan denda sebesar 5 (lima) persen dengan tidak menghilangkan kewajiban perusahaan tetap membayarkan THR Keagamaan kepada pekerjanya,” tegasnya.
Plt Kadisnaker Sahrunsyah berharap melalui tim Satgas Posko THR Keagamaan tahun 2025, perusahaan di Kabupaten Palas memberikan hak THR pekerja maupun buruh.
“Perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, akan dikenakan sanksi,” tegasnya.
Sahrunsyah menambahkan agar tim Satgas Posko dapat memaksimalkan pihaknya juga menjalin kemitraan dengan beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang vocal memperjuangkan hak-hak pekerja di Kabupaten Palas, salah satunya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Gabriel