LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) –
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Padang Lawas (Disnaker Palas) Sahrunsyah Siregar SH MH, membentuk Tim Satuan Tugas Pos Komando (Tim Satgas Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Kegamaan Tahun 2025 bagi pekerja maupun buruh.
Pembentukan Tim Satgas Posko THR sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati Palas nomor: 500.15/370/2025 tertanggal 18 Maret 2025, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja maupun Buruh di Perusahaan serta Surat Keputusan Disnaker Nomor : 560/119/KTPS/2025 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Satuan Tugas Posko Tunjangan Hari Raya Kegamaan Tahun 2025.
“Surat edaran Bapak Bupati Padang Lawas mempedomani PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker RI Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, selaras dengan itu kita mengajukan kepada Bapak Bupati untuk membentuk tim Satgas Posko THR keagamaan yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerja, dengan waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.” kata Plt Kadisnaker Palas.
Dijelaskannya, pekerja yang berhak mendapatkan THR minimal memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus serta pekerja dengan status kontrak maupun tetap dan Pekerja harian lepas yang memenuhi syarat tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan untuk besaran THR yang didapatkan untuk pekerja yakni dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan: (masa kerja / 12) x satu bulan upah, dan Pekerja harian lepas: Dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.