LimaSisiNews
Rabu, 21 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional Sumut Padang Lawas

Plt. Kadisnaker Palas Bentuk Tim Satgas Posko Pengaduan THR

by Redaksi
23/03/2025
in Padang Lawas, Sumut
171
SHARES
1.1k
VIEWS

LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) –

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Padang Lawas (Disnaker Palas) Sahrunsyah Siregar SH MH, membentuk Tim Satuan Tugas Pos Komando (Tim Satgas Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Kegamaan Tahun 2025 bagi pekerja maupun buruh.

Pembentukan Tim Satgas Posko THR sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati Palas nomor: 500.15/370/2025 tertanggal 18 Maret 2025, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja maupun Buruh di Perusahaan serta Surat Keputusan Disnaker Nomor : 560/119/KTPS/2025 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Satuan Tugas Posko Tunjangan Hari Raya Kegamaan Tahun 2025.

“Surat edaran Bapak Bupati Padang Lawas mempedomani PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker RI Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, selaras dengan itu kita mengajukan kepada Bapak Bupati untuk membentuk tim Satgas Posko THR keagamaan yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerja, dengan waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.” kata Plt Kadisnaker Palas.

Dijelaskannya, pekerja yang berhak mendapatkan THR minimal memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus serta pekerja dengan status kontrak maupun tetap dan Pekerja harian lepas yang memenuhi syarat tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan untuk besaran THR yang didapatkan untuk pekerja yakni dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan: (masa kerja / 12) x satu bulan upah, dan Pekerja harian lepas: Dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Headline
Share68SendShare

Berita Terkait

Benteng Universitas Indonesia “Jebol”, Mayumi Muadzah Sitindaon Siswi MAN Pematangsiantar Lulus Jurusan Ilmu Administrasi Niaga

Mei 8, 2025

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Tahun ajaran 2025 Madrasah Aliyah Negeri Pematangsiantar melalui prestasi siswinya Mayumi Muadzah Sitindaon kelas XII IPS...

Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Kelurahan Aek Nauli Tahun 2025 Berlangsung Sukses

Mei 8, 2025

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Pada Kamis (08/05/2025) telah dilaksanakan Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Kelurahan Aek Nauli Tahun 2025 di...

Pengacara Sari Marbun Desak Polres Palas Tindak Penjarah Kebun Sawit: Ini Jelas Pidana, Bukan Perdata

Mei 5, 2025

LimaSisiNews, Palas (Sumut) - Pengacara Hukum Sari Marbun, Poltak Parningotan Silitonga, S.H., M.H., mendatangi Markas Kepolisian Ressor Padang Lawas (Mapolres...

Berita Terbaru

DI Yogyakarta

Rugikan Negara Senilai Rp2,5 M, Jutaan Batang Rokok dan Puluhan Ribu Botol Vape Ilegal Dimusnahkan

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Tempuh Jalur Diversi, Polri: Tidak Ada SARA pada Perusakan Makam di DIY

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Kementan RI Bersama Pemkab Sleman Wujudkan Program Nasional Swasembada Pangan

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Wabup Sleman Lantik Pengurus BKSGK Kabupaten Sleman Periode 2025 – 2030

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Peringati Harkitnas ke-117, Polda DIY Gelar Upacara dan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Jogja Bakal Jadi Ibu Kota Buku Dunia, Paniradya Pati Keistimewaan DIY: Butuh Komitmen Semua Pihak

Mei 20, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/