Mardan menambahkan, opini WDP yang diraih Pemkab Padang Lawas harus menjadi pertimbangan Kementerian Dalam Negeri {Kemendagri) terkait jabatan Plt. Bupati. Sebab, menurutnya, opini WDP menjadi bukti bahwa apa yang dikerjakan oleh AZP bersama kroninya hanya pencitraan dan kegagalan dalam memimpin Padang Lawas.
Dikatakan Mardan , opini WDP dari BPK RI pada Kabupaten Padang Lawas akan menjadi penilaian bagi masyarakat atas kinerja AZP.
Penyebab Pemkab Padang Lawas menyandang status WDP antara lain:
- Banyaknya temuan keuangan daerah yang tidak sesuai prosedur sehingga menjadi catatan buruk keuangan;
- Ketidaksesuaian terhadap pelaksanaan kegiatan belanja fisik dan non fisik;
- Tingkat kewajaran terhadap penggunaan keuangan yang tidak sesuai;
- Para pemangku kebijakan keuangan daerah atau Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang tidak berkompeten;
- Dan sebagai kepala daerah yg saat ini dipimpin oleh AZP tentu ini suatu catatan buruk bagi beliau kedepannya;
Lanjut Mardan, akibatnya opini WDP tersebut akan berdampak serius. Pemkab Padang Lawas tidak akan mendapatkan dana insentif dari pusat, sebagai solusinya. Pemerintah daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus lebih meningkatkan kualitas kerja, dan Kepada aparat penegak hukum harus melihat dan melakukan kajian secara Hukum terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang mendapat WDP.
AMS/ed. MN