Labuhan Batu – Sumut – Limasisinews
PJ. Bupati Labuhan Batu Muliyadi Simatupang, S.Pi. M.SI, Assisten 1 Sarimpunan Ritonga, M.Pd , Kabid Paud Dinas Pendidikan, dan perwakilan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengikuti Vidio Confrence terkait Intruksi Gubernur Sumatera Utara mengenai Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Covid 19 di Ruang Rapat Kantor Bupati Labuhan Batu, jln. SM. Raja Rantau Selatan, Senin (30/8/2021)
Berdasarkan Intruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/39/INST/2021 mengenai Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Covid 19 di Provinsi Sumut, Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka terbatas di masa pandemi COVID-19 dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan, Pembelajaran Tatap Muka terbatas tetap menerapkan Protokol kesehatan(Prokes)ketat. Kabupaten/Kota level 4 seluruh kegiatan formal, non formal dan informal dilakukan melalui Pembelajaran Jarak Jauh.
Kabupaten/Kota level 3 dan 2 pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dengan kapasitas maksimal 50 % dengan memprioritaskan kesehatan semua satuan pendidikan kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100%, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik/kelas, dan PAUD maksimal 33%, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik/kelas.
Menanggapi hal tersebut, PJ. Bupati Labuhan Batu Muliyadi Simatupang, S.Pi meminta Dinas Pendidikan untuk berkoordinasi dengan pihak BPBD untuk mempersiapkan Pembelajaran Tatap Muka terbatas dengan Prokes yang telah di atur tersebut dan meminta seluruh tenaga pengajar untuk di vaksin sebelum pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka. Pj. Bupati Labuhanbatu berharap minggu ke-2 September sudah bisa melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka. (Diskominfo-LB)
A.Hrp