LimasisiNews, Serdang Bedagai (Sumut) –
Pesangon adalah sejumlah dana yang diberikan kepada karyawan ketika berakhirnya masa kerja atau pemutusan kerja. Uang tersebut merupakan penghargaan dari pemberi kerja atas masa bakti karyawan maupun penggantian hak. Selain itu, uang ini juga merupakan salah satu kompensasi yang wajib diperhatikan oleh sebuah perusahaan.
Namun lain halnya dengan Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Cipta Sawitta Jaya Cemerlang (PT CSJC) yang beroperasi di Ancol Dusun VI, Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara hingga pada saat ini belum juga menunjukan itikad baik dari perusahaan tersebut.
PKS PT CSJC ini diduga abaikan Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan salinan putusan nomor 185/pdt.Sus – PHI /2020/PN. Mdn, tanggal 03 desember 2020. dihukum harus membayar sebesar sekitar Rp 250.000.000 kepada 11 mantan (eks) karyawannya.
Diketahui Awak Media, PKS PT CSJC ini mangkir dari panggilan PN Medan saat dilakukan aanmaning diruang Ketua PN Medan pada (26/04/2022) yang lalu tanpa diketahui alasan yang jelas.
Helvi Dolok Saribu Pengurus Komisariat (PK) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Dusun VI Desa Dolok Merawan mengatakan hingga sekarang, para eks karyawan belum menerima pesangon sesuai Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
“Pesangon yang didapatkan oleh karyawan atau buruh melalui putusan PN Medan yang telah ingkrah tidak juga kunjung diberikan. Seperti yang dialami 11 orang eks Karyawann PT. CSJC ini,” Ucapnya.
Saya mewakili para buruh atau karyawan akan terus berupaya menagih hak hak karyawan ataupun buruh yang telah menjadi putusan pengadilan tetap, jika tidak ada realisasinya, kami akan mengajukan permohonan sita eksekusi ke PN Medan,” Tegasnya.
Sayangnya PKS PT CSJC selaku tergugat yang telah “dijatuhkan” hukuman oleh PN Medan belum bisa dimintai keterangan oleh Awak Media.
(Mendrova)