Sementara itu, Ketua Paguyuban Masyarakat Karangwuni terdampak JJLS, Drs. RPA Wahyu Dwiyogo, M,Eng menjelaskan, sehubungan dengan adanya pelebaran JJLS yang melintas di Kalurahan Karangwuni, Wates, Kulonprogo yang sampai saat ini pembebasan pemberian ganti rugi belum terlaksana pembayarannya, maka warga meminta kepada Gubernur DIY untuk menyegerakan pembayaran ganti rugi tersebut.
“Mengingat kami warga Kalurahan Karangwuni sudah merelakan tanah untuk dibangun jalan demi kepentingan umum. Terlebih lagi masyarakat sudah diminta untuk membuka rekening bank BPD DIY sudah dua tahun yang lalu.Selama dua tahun kami menunggu dan menunggu pencairan,” jelasnya.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada Bapak Gurbernur DIY memperhatikan keluhan kami warga masyarakat Karangwuni dan menyegerakan pembayaran ganti rugi tersebut,” lanjutnya.
Adanya berbagai permasalahan di tingkat bawah sebagai akibat dari progres pembayaran yang belum terselesaikan mulai dirasakan oleh warga terdampak, sehingga hal ini dapat memicu kerawanan sosial.
Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan ada upaya percepatan realisasi pembayaran tanah untuk pembangunan JJLS Congot-Ngremang.
Arifin/ed. MN