LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Perwakilan warga (masyarakat) Kalurahan Karangwuni, Wates, Kulonprogo yang terdampak pelebaran Jalur Jalan Lingkar Selatan (JJLS) mendatangi Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk beraudiensi terkait pembayaran ganti rugi tanah yang belum dibayar hingga saat ini.
Kedatangan warga Karangwuni diterima langsung oleh Ketua Komisi C, Gimmy Rusdin Sinaga, Jumat (01/09/2023).
Diketahui sebelumnya, proses pembayaran sudah dilaksanakan pada 2021 dan 2022, namun sebagian besar warga terdampak masih belum menerimanya.
Dikonfirmasi LimaSisiNews, Nasib Wardoyo Komisi 1 DPRD Kabupaten Kulonprogo dari Fraksi Nasdem yang hadir bersama warga Karangwuni mengatakan, untuk tuntutan warga saat ini supaya segera diselesaikan proses pembayarannya.
“Intinya, warga masyarakat yang terdampak JJLS minta agar segera diselesaikan untuk proses pembayaran ganti ruginya ke warga,” tandasnya.