Wartawannya diperintahkan mematuhi Pasal 7 ayat (2) yaitu memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang disepakati bersama dan disahkan Dewan Pers.
Sesuai penjelasan Pasal 7 ayat (2) berarti merujuk pada KEJ 11 pasal yang antara lain harus menyajikan pemberitaan berimbang dan terverifikasi.
SKB UU ITE Dapat Pidanakan SARA
Surat Keputusan Bersama (SKB), implementasi UU ITE yang ditandatangani Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri melindungi perusahaan pers dari delik pencemaran nama baik.
Namun SKB tidak melindungi pers yang membuat delik mempertentangkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) sesuai Pasal 28 ayat (1) UU ITE dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara.
Mengenai wartawan yang merangkap advokat tidak ada larangan. Namun advokat yang sedang beracara tidak boleh menulis kasusnya sendiri.
Baik UU Pers maupun UU Penyiaran memberikan ruang untuk masyarakat melaporkan pelanggaran terhadap asas kemerdekaan pers dan penyiaran sehat.
Peran serta masyarakat mengawasi pers diatur Pasal 17 UU Pers. Masyarakat yang menemukan pelanggaran Pasal 2, Pasal 5 dan KEJ dapat melaporkan ke Dewan Pers.
Laporan terhadap penyiaran terestrial yang tidak berimbang atau melanggar P3 SPS sesuai Pasal 52 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat laporkan ke KPI. (Penulis adalah Ketua Bidang Pembelaan Wartawan/Advokasi PWI Pusat)
Rz-sadur-sorotnews/ed. MN