(Oleh: Kamsul Hasan)
Ada dua pertanyaan yang masuk ke inbox terkait perusahaan pers dan partai politik, kemudian wartawan merangkap advokat.
“Apakah boleh pengurus partai politik (parpol) mendirikan perusahaan pers dan dia menjadi direktur merangkap pemimpin perusahaan,” tanya si Pulan.
“Jawaban singkatnya, ‘Tidak ada Larangan’ pada Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, soal pengurus atau pendiri partai politik mendirikan perusahaan pers,” kata Kamsul, Jumat (13/10/2023).
Lebih lanjut Kamsul menjelaskan, terkait perusahaan pers diatur pada BAB IV, Pasal 9 yang terdiri dari dua ayat.
(1). Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
(2). Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
“Bahkan dalam penjelasan Pasal 9 ayat (1), Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers,” jelasnya.
“Jadi partai politik punya perusahaan pers sudah ada sejak Orde Lama, Orde Baru dan sampai Reformasi tidak ada larangan,” imbuhnya
Parpol Tidak Independen
Pertanyaan berikutnya, bagaimana mungkin perusahaan pers milik parpol bisa independen?
Soal ini, kita kembali kepada asas kemerdekaan pers Indonesia. Siapa pun yang mengelola perusahaan pers harus Demokratis, Berkeadilan dan Supremasi Hukum (Pasal 2 UU Pers).
Perusahaan pers wajib mematuhi Pasal 5 ayat (1) terkait norma agama, rasa kesusilaan masyarakat dan asas praduga tak bersalah.