LimasisiNews, Pematangsiantar –
Rabu (26/01/2022) pukul 09.00 wib, Direktur Umum Perumda Tirtauli Berliana Napitu bersama dengan sejumlah Kepala Bidang
Perumda Tirta uli Kota Pematangsiantar mengikuti rapat virtual dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dalam rapat itu, mengacu pada Permenkes RI Nomor: 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan kualitas air minum, Kemenkes membahas program pelaksanaan pengawasan kesehatan air minum.
Sebagaimana diketahui, Permenkes tersebut mengamanahkan penyediaan air minum yang aman bagi kesehatan, yang diukur lewat parameter wajib dan parameter tambahan.
Untuk menjaga kualitas air, peraturan tersebut juga mengamanahkan dilakukannya pengawasan kualitas air minum secara eksternal dan internal.
Pengawasan dimaksud melalui inspeksi sanitasi, pengambilan sampel air, pengujian kualitas air, analisis hasil pemeriksaan laboratorium rekomendasi, dan tindak lanjut.
(Arif Harahap)
Discussion about this post