LimasisiNews, Simalungun (Sumut) –
LSM Lima Sisi menyurati Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun untuk mempertanyakan perkembangan laporan pengaduan tentang kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirta Lihou tahun 2017 dan kasus dugaan pungli dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2021 di Dinkes Kabupaten Simalungun, Senin (23/05/2022).
“Saya sudah serahkan laporan nya dengan agenda nomor surat : 027/LiMaSi-Si/IV/2022 perihal laporan/pengaduan tertanggal 8 April 2022 dan hari ini kami kembali datang untuk menanyakan perkembangan laporan kami” terang Arif Harahap Kordinator LSM Lima Sisi saat diminta keterangannya.
Arif Harahap mengatakan, untuk kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Lihou yang dilaporkan pihak nya berbeda dengan kasus yang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara pada penggeledahan di kantor PDAM Tirta Lihou pada 1 Juli 2021. Dimana penggeledahan tersebut terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi pada proyek pemasangan sambung rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan total sebanyak 4.637 sambungan yang terdiri dari 2.637 SR tahun 2019, dan 2.000 SR tahun 2018. Kemudian pemungutan liar dalam pemasangan SR kepada MBR yang dilakukan oleh PDAM Tirta Lihou Simalungun. Dan telah ditetapkan dua tersangka pada kasus tersebut.
“Kasus dugaan korupsi yang kami laporkan ini berbeda dengan kasus yang ditangani pihak Kejatisu, kalau yang ditangani Kejatisu proyek MBR tahun 2018 dan 2019.
Sedangkan yang kami laporkan proyek MBR tahun 2017, ini soal dugaan korupsi dan proyek fiktif pada proyek pemasangan sambung rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dari hasil investigasi dan data yang kami dapatkan ada juga indikasi punglinya” jelas Arif Harahap.
Arif Harahap menambahkan, untuk menjalankan Nawacita Presiden Jokowi dalam hal pemberantasan korupsi khususnya di Kabupaten Simalungun, pihaknya dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Masyarakat Siantar-Simalungun (LSM-Lima Sisi) juga meminta dan mendukung Kejari Simalungun untuk mengusut tuntas kasus dugaan pungli dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun pada tahun 2021.
“Usut tuntas kasus dugaan pungli dana BOK di Dinkes tahun 2021. Panggil, periksa dan adili eks Kadis Kesehatan Lidya Saragih dan para Kepala Puskesmas yang terlibat!” tegas Arif Harahap.
Kata Arif Harahap, pihaknya sangat mendukung penuh atas upaya dan langkah yang dilakukan Kejari Simalungun, untuk dapat segera mendalami perkara yang telah dilaporkan itu.
“Karena berdasarkan bukti-bukti petunjuk awal dan disertai dengan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ini dapat diduga adanya perbuatan melawan hukum (PMH) terencana, dengan modus operandi yang pada pokoknya dapat merugikan keuangan daerah/negara secara terencana dan sistematis,” ungkap Arif.
(Tim/Red)