Sementara itu, terkait pencopotan spanduk yang berkaitan dengan kasus dana hibah pariwisata tersebut Evi menjelaskan bahwa Satpol PP waktu itu bersamaan dengan proses kesepakatan tahapan penertiban Alat Peraga yang (APK).
“Sebenarnya kami waktu itu sedang berproses menyepakati tahapan penertiban APK. Kami beberapa kali berkoordinasi dengan mengundang kepala jawatan keamanan Kapanewon, Kepolisian Ressor Kota Besar (Polresta), beberapa Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) dan perwakilan dari masing-masing paslon. Memang itu tidak ada kaitannya dengan kampanye. Akhirnya disepakati pada saat rapat bahwa apabila spanduk itu tidak ada penanggung jawab siapa yang menyampaikan aspirasi,
maka spanduk-spanduk itu kami tertibkan,” paparnya.
Lebih lanjut Evi menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaksanakan penertiban, itu berbarengan dengan penertiban spanduk, reklame yang memang tidak berizin mau pun spanduk-spanduk yang dianggap melanggar aturan pemasangan, baik itu yang melintang di jalan mau pun yang menempel di pohon dan tiang listrik serta spanduk yang tanpa ada identitas.
“Bahwa kami tidak mengambil keputusan secara sepihak tetapi kami sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan semua pihak. Jadi ini tidak ada keperpihakan dengan siapapun,” tutur Evi.
Menanggapi apa yang disampaikan Kepala Satpol PP Sleman, Dani menegaskan akan kembali memasang lebih banyak lagi spanduk-spanduk penyampaian aspirasi. Dani juga berharap jangan sampai apa yang dilakukan Satpol PP Sleman ini terulang kembali.
“Kalau Ibu Kasatpol PP mengatakan karena spanduk kami tanpa identitas, kami akan kembali memasang lebih banyak lagi dengan identitas ARPI, dan kalau nanti masih juga dicopot, kami ragukan kenetralan Satpol PP Sleman,” pungkasnya.
Ar/Ed. MN