LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI), Dani Eko Wiyono (DEW) menyayangkan sikap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman yang melakukan pencopotan beberapa spanduk milik ARPI yang terpasang di beberapa titik di wilayah Sleman.
Hal tersebut diungkapkan Dani saat menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman yang juga dihadiri Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi (Evi), Selasa (19/11/2024).
“Beberapa waktu yang lalu saya memasang beberapa banner terkait usut tuntas kasus dana hibah pariwisata Sleman dan yang kami sesalkan adalah beberapa spanduk dari kami dicopot oleh Satpol PP Sleman,” ungkapnya.
“Saya tidak tahu alasannya apa. Kalau itu dikatakan melanggar undang-undang, saya juga tidak tahu undang-undang yang mana, karena menurut kami sudah sesuai dengan undang-undang terkait penyampaian pendapat di muka umum baik secara lisan mau pun tertulis (Undang-Undang Nomor: 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum). Kalau tidak berizin, apa yang lain juga berizin? Jadi kami menegaskan spanduk itu bukan tanpa identitas,” lanjut Dani.
DEW mengatakan kalau memang tidak ada indentitas, seharusnya Satpol PP cukup memberikan teguran bukan penindakan. DEW menegaskan pihaknya saat itu langsung memberikan keterangan melalui media.
“Kalau itu memang tidak sesuai atau melanggar, maka seharusnya cukup ditegur saja. Cuma saya tidak tahu arahan dari Kasatpol PP kenapa sebabnya seruan kami untuk usut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman ini dicopot. Apa langkah kami salah sehingga spanduk/banner itu dicopot. Karena menurut kami, Ini salah satu langkah kami mendukung agar Sleman ini bersih dari Korupsi,” tandasnya.