LimaSisiNews, Jakarta (DKI) –
PT. Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menyalurkan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Pertalite (RON 90) kepada masyarakat sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) tertanggal 10 Maret 2022.
Area Manager Communication, Relations, & CSR Regional Jawa Bagian Barat Pertamina Patra Niaga, Eko Kristiawan menjelaskan bahwa penetapan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) dilakukan oleh pemerintah melalui kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang perekonomian.
“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk menjalankan keputusan pemerintah yang mengatur JBKP yakni bahan bakar minyak jenis gasoline atau bensin dengan RON 90, dalam hal ini Pertalite untuk disalurkan kepada masyarakat,” ungkapnya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/05/2024).
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian JBKP juga diatur melalui Kepmen, sehingga Pertamina terus berkomitmen melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut.
“Wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian Pertalite diatur untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa Pertalite saat ini disediakan di seluruh wilayah operasional Pertamina Patra Niaga, termasuk Regional Jawa Bagian Barat yang mencakup Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat,” tambah Eko.
Sementara itu, berdasarkan Kepmen tersebut ditetapkan bahwa pengaturan, pengawasan dan pengendalian alokasi volume penyediaan dan pendistribusian JBKP dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).
“Dalam penyediaan dan pendistribusian Pertalite, Pertamina menyalurkan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh badan pengatur,” tambah Eko.
Sebelumnya, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto P. Ginting juga menegaskan bahwa Pertalite disalurkan di seluruh wilayah Indonesia.