LimasisiNews, Samosir (Sumut) –
Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Negeri Samosir melaporkan Alvin Lim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Samosir. Senin (26/09/2022).
Kasi Pidum Kejari Samosir, Didik Haryadi,SH., Kasubsi Roland Tampubolon, S.H.,M.H melaporkan Alvin Lim dengan nomor laporan Nomor : STPL/190/IX/2022/SPKT/POLRES SAMOSIR/ POLDA SUMUT, karena menuding jaksa dan institusi Kejaksaan sebagai sarang mafia.
Bahwa beberapa minggu ini ada pemberitaan di media sosial yang tengah viral oleh pernyataan Alvin Lim yang menyatakan bahwa “Instansi Kejaksaan merupakan sarang mafia” ini merupakakan berita bohong dan ujaran kebencian dengan menyampaikan asumsi-asumsi hingga membentuk opini yang bertujuan mempengaruhi masyarakat yang pada akhirnya mendiskreditkan instansi/lembaga dalam hal ini Kejaksaan karena tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti yang ada.