“Untuk itu, ke depan akan segera kita fasilitasi untuk proses Pemilihan Kades Antar Waktu (PAW) melalui musyawarah desa,” imbuhnya.
Pj. Bupati berharap kalau tambahan masa jabatan ini menjadi kesempatan bagi para Kades untuk aktif dan harmonis dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bersinergi dengan seluruh lembaga desa seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Karang Taruna dan memperkuat kerja sama yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, serta para pemuda guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang baik.
“Teruslah belajar, tambah pengetahuan dan wawasan, bekerja keras dalam melaksanakan tugas, bersikap jujur, tidak korupsi, dan jauhi perilaku ataupun tindakan yang tidak sesuai dengan etika seorang pemimpin. Laksanakan tugas dengan penuh ketulusan dan tanggung jawab, pegang teguh peraturan yang berlaku, niatkan ibadah dan pengabdian menjalankan amanat demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Padang Lawas,” tegas Pj Bupati itu lagi.
Turut hadir dalam acara tersebut, widyaiswara ahli utama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumut, Dr. Arsyad Lubis, M.M.;Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Lulik Djatikumoro; Sekertaris Daerah (Sekda) Palas, Arpan Nasution; Kasi Intelijen Kejari, Andri Rico Manurung; Wakapolres, Kompol. Sugianto; Pabung; Wakil Ketua II DPRD; Asisten I, H. Panguhum; Asisten II, Marza Jennova; Asisten III, Amir Soleh; serta undangan lainnya.
Gabriel/Ed. MN