LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) –
Acara penetapan perpanjangan masa jabatan 296 dari 303 Kepala Desa (Kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) tahun 2024 dilaksanakan di Gedung Olah Raga (GOR) Bercahaya Sibuhuan Kecamatan Barumun, Rabu (03/07/2024).
Pejabat (Pj) Bupati Palas, Ardan Noor mengucapkan selamat kepada para kades yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor: 3 Tahun 2024 Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun. Pada pasal 118 huruf b dan huruf c menyatakan kades dapat menjabat hingga tiga periode menyelesaikan sisa masa jabatannya.
“Artinya, masa jabatan Bapak/Ibu Kades bertambah 2 tahun, dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Patut disyukuri tetapi tidak dengan euforia yang berlebihan karena perpanjangan masa jabatan juga memperpanjang tugas dan tanggung jawab Bapak/Ibu kepada masyarakat,” kata Ardan Noor.
Ia juga menambahkan bahwa pengukuhan masa jabatan 8 tahun untuk 296 kades terhitung sejak tanggal pelantikan. Sedangkan sisanya 7 (tujuh) desa lagi tidak diikutkan perpanjangan masa jabatan karena kadesnya berhenti dan saat ini dijabat oleh Penjabat (Pj).