“Pelimpahan berkas perkara kasus penganiayaan itu ke PN Padangsidimpuan dilakukan Kamis (24/11/2022) siang,” ucapnya.
Polres Tapsel sebelumnya menetapkan dua pelajar sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang nenek.
Kedua tersangka tidak ditahan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ant./MN)
“Pelimpahan berkas perkara kasus penganiayaan itu ke PN Padangsidimpuan dilakukan Kamis (24/11/2022) siang,” ucapnya.
Polres Tapsel sebelumnya menetapkan dua pelajar sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang nenek.
Kedua tersangka tidak ditahan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ant./MN)